UMKM Cerdas Hukum dengan Mendaftarkan HKI
Salam kreatif ~_~
Apa kesibukanmu saat ini ? Semoga apapun kesibukanmu saat ini bermanfaat dan merupakan kegiatan yang produktif nan positif tentunya. Ngobrolin tentang kreatifitas pastinya sangat menarik ya, kebetulan saya juga pelaku kreatif juga pelaku UKM. Hari ini, Kamis 25 Juli 2019 di Hotel Sheraton Yogyakarta berkesempatan untuk mengikuti rangkaian acara Forum Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.
Pemaparan Materi dari Narasumber
Narasumber pertama oleh Bapak Andi Nugraha, SH.,MH. ,”HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dimiliki dikarenakan bernilai ekonomi dan berlaku skala Nasional namun ada batas waktunya . “ Ada beberapa jenis Hak Kekayaan Intelektual yang diberlakukan oleh KEMENKUMHAM, : Hak Cipta, Merek: Jasa dan Dagang, . Sedangkan untuk semua jenis hasil karya seni masuk kedalam kategori Hak Cipta.
sesi tanyajawab dari peserta forum sosialisasi
1. Hak Ciptan dan Hak Terkait
2. Hak Kekayaan Industri, yang mencakup:
Ø Paten
Ø Merek & Indikasi Geografis
Ø Desain Industri
Ø Desain Tata Letak Sirkuit Tepadu
Ø Rahasia Dagang, dan
Ø Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Merek tergantung pada
reputasi, Brand immage yang melekat
pada konsumen ataupun tertanam di otak
karena berkaitan dengan kualitas. Kondisi ini membuat para konsumen lebih
gampang dalam mengenal produk dengan berbagai akses dari media sosial yang saat
ini terus berkembang pesat.
Undang-Undang kekayaan
intelektual di Indonesia yang berkaitan adalah sebagai berikut #cerdashukum :
1. Hak Ciptan dan Hak Terkait
ü UU no.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
ü UU no.30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
ü UU no.31 tahun 2000 tentang Desain
Indistri
2. Kekayaan Industri
ü UU no.32 tahun 2000 tentan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
ü UU no.13 tahun 2016 tentang Paten
ü UU no.20 tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis
Diatas
sudah menyinggung dengan kata Merek, lalu apa itu Merek ? Merek merupakan tanda
yang dapat ditampilkan secara grafis, berupa gambar, logo, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna, dalam bentuk dua atau 3 dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang atau jasa
yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang
ataupun jasa. #forumHKIkominfo_yogya
Jadi,
baiknya jika kamu seorang pelaku industri atapun pelaku UKM silahkan
mendaftarkan produknya untuk di HKI kan agar terjamin kepastian hukum dan
usahanya. Usaha yang memiliki HKI juga lebih muda dikenal oleh konsumennya. Berfungsi
juga sebagai alat untuk meningkatkan daya saing atau posisi tawar perusahaan
dalam dunia perdagangan dan investasi. Semoga Bermanfaat ^~^
Salam Cerdas Hukum
Komentar
Posting Komentar